Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten telah menyalurkan Biaya Operasional (BOP) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp4.814.000 untuk pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kebutuhan lainnya pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah di Tangerang, Sabtu (13/2/2024), mengatakan BOP yang disalurkan tersebut rinciannya untuk kebutuhan pembuatan TPS sebesar Rp2 juta.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Selain itu, kebutuhan sewa mesin printer/scanner sebagai alat pengganda dokumen Rp500 ribu, kebutuhan operasional anggota KPPS seperti alat tulis dan lainnya Rp1 juta dan kebutuhan konsumsi selama bertugas Rp1.314.000.
Namun, biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, sehingga total bersih yang didapat KPPS yakni Rp4.777.000.
"Dari total anggaran Rp4.814.000 yang diberikan lalu dipotong pajak menjadi Rp4.777.000 diterima setiap KPPS untuk satu TPS," kata Qori.
Baca Juga:
Helen Bos Narkoba Jambi Berhasil Diringkus Bersama Empat Kaki Tangannya
Qori Ayatullah menuturkan penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8-10 Februari 2024 berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, di Kota Tangerang terdapat 5.175 TPS yang tersebar di 13 wilayah Kecamatan. Penyaluran biaya operasional didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan.
Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.