WahanaNews-Banten | Kejaksaan Tinggi Banten menerima aset sebanyak 58 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk pertanian terpadu tahun 2009-2010 yang disita untuk negara.
Lahan seluas 96,349 m2 di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten itu akan dibangun rumah sakit Kejaksaan tipe A.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Prosesi penyerahan dan penandatanganan berita acara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) barang rampasan berupa 58 bidang tanah dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Penandatangan dilakukan oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan di Kota Serang, Jumat (1/4/2022).
"Lahan ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Lahan ini nanti akan dipakai untuk pembangunan rumah sakit kejaksaan di daerah Serang," kata Eben kepada wartawan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Menurut Eben, dibangunnya rumah sakit menjadi pilot project dalam rangka mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Banten.
Nantinya, lanjut Eben, rumah sakit kejaksaan akan melayani pasien asesmen narkoba, penanganan trauma korban kekerasan seksual, kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.
"Rumah sakit juga akan melayani masyarakat umum, san juga menjadi fokus bagi RS Kejaksaan untuk menurunkan jumlah kematian ibu dan anak di Provinsi Banten yang masih sangat tinggi," ujar Eben.