Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menerangkan, penetapan status penggunaan lahan dati tiga terpidana sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-106/C/Kpa.5/03/2022.
Ketiga terpidana korupsi pengadaan lahan pertanian terpadu pada Biro Umum Pemprov Banten yakni Muhammad Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suandi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Upacara Malam Renungan Suci
"Dengan demikian rencana pendirian RS Kejaksaan di Provinsi Banten telah menjadi program prioritas program Kejaksaan RI," kata Elan. [afs]