WahanaNews Banten | Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan pengosongan properti yang ada di Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (21/10/2021).
Pengosongan properti tersebut lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten dikotori dengan kegiatan maksiat dan mabuk-mabukan.
Baca Juga:
Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam Pub Dan Karoke 99 Di Ende Kembali Di Buka
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengatakan pihaknya tidak menginginkan seperti ini jika sekiranya pemilik THM kooperatif. Sebelumnya sudah pernah diberitahu peringatan untuk segera ditutup namun tidak direspon. Ditambah lagi karena ada protes dari masyarakat sekitar.
"Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel," katanya saat diwawancara awak media di sela-sela kegiatan.
Ia menuturkan informasi yang didapat, bahwa masih ada yang THM beroperasi. Oleh karena itu, petugas melakukan pengosongan secara paksa dan pengambilan beberapa barang. Berita acara penyitaan akan segera dibuatkan.
Baca Juga:
Diduga Belum Miliki Dokumen Resmi, Polres Ende Cabut Izin Keramaian di Sejumlah Tempat Hiburan Malam
"Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yang kami lakukan adalah, kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini," tutur Wakil Bupati Serang itu.
Lebih lanjut, Panji menjelaskan saat melakukan pengosongan, petugas menemukan beberapa barang di antaranya kondom dan minuman keras.
"Saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi. Kami minta PLN mencabut jaringan listrik,” tambah dia.