"Pengosongan barang-barang THM dilakukan untuk 11 lokasi. Kita pun akan tertibkan warung remang-remang di pinggir jalan," imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan pihaknya beserta jajaran melakukan pengosongan THM di JLS di daerah Kramatwatu.
Baca Juga:
Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam Pub Dan Karoke 99 Di Ende Kembali Di Buka
"Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku," kata Kabagops.
"Pengosongan THM di 11 lokasi ini diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutor sebagai penegakan perda tersebut, mulai menyegel dan mengangkut barang-barang untuk disita demi hukum," ujar Kompol Yudha. [Tio]