WahanaNews Banten | Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak, Banten meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur di Lebak, Rabu (06/10/2021) kemarin.
Baca Juga:
Kemen PPPA Ingatkan Jangan Diskriminasi Anak
Menurut data, Kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Lebak sejak Januari-September 2021 meningkat dari 45 kasus pada 2020 menjadi 55 kasus pada periode yang sama tahun ini.
Kata Dedi, kebanyakan korban kejahatan pelecehan seksual adalah pelajar dan santri, sedangkan pelakunya orang-orang dekat di antaranya ayah tiri, paman, guru, ustadz, hingga saudara sepupu.
Untuk menekan kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kabupaten Lebak menyosialisasikan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).
Baca Juga:
Oknum Kepsek di Sikka Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak
"Kami berharap semua desa di 340 desa memiliki LPATBM," katanya dikutip dari Antara.
Kehadiran LPATBM itu nantinya dapat melindungi anak dan perempuan dari korban kekerasan, sebab LPATBM melibatkan pengawasan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh dan pemuka adat.
Selama ini, pemerintah daerah memperhatikan korban kekerasan anak dan perempuan dengan memberikan konseling untuk penanganan penyembuhan trauma yang melibatkan psikologi.