WahanaNews.co | Sejumah
wartawan dan organisasi profesi wartawan melaporkan seorang aktivis yang dianggap melecehkan profesi wartawan ke Polda
Banten, Senin (24/5/2021).
Bermula dari komentar Iding, salah satu aktivis KNPI
Plat Merah di media sosial (medsos) yang ditujukan kepada Andang Suherman terkait
profesi wartawan, hal itu membuat Andang Suherman Geram.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Kegeraman Andang karena dalam komentar Iding, Iding mengatakan
bahwa seorang wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah wartawan bodong apalagi Iding juga
mempertanyakan legalitas organisasi pers dimana Andang bernaung yakni Jurnalis
Nasional Indonesia (JNI).
Menyikapi komentar Iding tersebut, Andang yang
didampingi oleh sejumah wartawan serta beberapa organisasi profesi wartawan seperti JNI dan
RJN, serta organisasi pers lainya melaporkan Iding ke Polda Banten.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
"Dia bukan hanya menghina saya secara pribadi
namun pernyataannya itu juga menghina semua wartawan, apalagi wartawan yang
belum UKW bukanlah wartawan bodong," tegas Andang.
Selain itu Andang juga mengatakan bahwa pelaporan ini
terpaksa dilakukan karena tidak ada niat baik dari Iding untuk meminta maaf.
Semoga pelaporan ini menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan
ujaran-ujaran kebencian terhadap insan pers atau wartawan.
Hal senada juga dikatakan Sopian Hadi Ketua JNI
Tangerang Raya. Ia mengatakan apa yang ditulis Iding di dalam medsos adalah
penghinaan profesi wartawan, karena tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa
wartawan yang belum UKW adalah wartawan bodong atau wartawan abal-abal.
"Dia harus belajar lebih banyak lagi, apalagi
sebagai seorang aktivis tentunya sebelum membuat statement harus
dipikirkan dulu baik-baik agar tidak mengundang permasalahan," kata Sopian. (Tio)