Banten.WahanaNews.co, Serang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan 53 sertifikat tanah wakaf kepada warga dalam kunjungan pertamanya sebagai Menteri Agraria ke Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, pada hari Selasa (26/3/2024).
Kunjungan Menteri AHY bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) M. Nuh ke Banten disambut Pj. Gubernur Banten Al Muktabar bersama para kepala kantor BPN se-Provinsi Banten sekaligus melakukan buka puasa bersama.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
Dalam kunjungan tersebut, AHY menyerahkan 53 sertifikat tanah wakaf, lima sertifikat elektronik serta melakukan deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan implementasi sertifikat elektronik pada kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Dalam sambutannya Menteri Agraria danbTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, penyerahan sertifikat wakaf tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren.
"Dengan sertifikasi tanah wakaf ini karena banyak sarana ibadah yang diwakafkan belum disertifikatkan. Sehingga dengan sertifikat dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
"Sertifikat wakaf ini harus dijaga dengan baik dan segera berikan tanda batas yang jelas tanah wakaf tersebut untuk menguatkan kepastian hukum," kata AHY.
Ia juga mengatakan sertifikat wakaf juga sebagai legalitas dari negara agar lebih terjamin kepastian hukumnya.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) M Nuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah melalui Menteri ATR/BPN atas pembagian serta tanah wakaf.
"Pertumbuhan orang wakaf saat ini 9 persen tiap tahun, maka percepatan sertifikasi wakaf juga 9 persen. Sampai saat ini sudah 60 aset wakaf memiliki sertipikat dan 40 persen belum sertipikat," kata M Nuh.
Ia mengatakan, dengan sertifikat wakaf semakin memastikan aset wakaf abadi secara esensial dan administratif. Selain itu, tanah wakaf juga bisa dengan mudah bisa diakses.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]