Alhasil, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon menemukan Colt Diesel yang dibawa pelaku berada di wilayah Pandeglang berkat GPS yang dipasang di mobil tersebut, tutur Sigit.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
Diketahui, Satreskrim Polres Cilegon awalnya menangkap 4 pelaku yakni MK, SN, RD, dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi mobil dan mengganti plat nomor kendaraan di Pandeglang. Dari keterangan para pelaku, polisi menangkap pelaku utama AS dan AL.
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dan AL dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dan 4 pelaku lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. (JP)