Alhasil, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon menemukan Colt Diesel yang dibawa pelaku berada di wilayah Pandeglang berkat GPS yang dipasang di mobil tersebut, tutur Sigit.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik, Diduga Mau Mencuri Kabel PLN di Sei Rampah
Diketahui, Satreskrim Polres Cilegon awalnya menangkap 4 pelaku yakni MK, SN, RD, dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi mobil dan mengganti plat nomor kendaraan di Pandeglang. Dari keterangan para pelaku, polisi menangkap pelaku utama AS dan AL.
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dan AL dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dan 4 pelaku lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. (JP)