Banten.WahanaNews.co, Lebak - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tidak keberatan dengan rencana Kementerian Agama untuk membuka kesempatan bagi semua agama melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
"Saya kira tak ada masalah pelayanan KUA itu sepanjang tujuan untuk mengintegrasikan pencatatan pernikahan," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Kementerian Agama merencanakan pernikahan bagi semua agama di KUA agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.
Selama ini, kata dia, KUA hanya bertugas menghadiri, mencatat dan membuat dokumen pernikahan.
Sebab, ujar dia, mereka yang menikahkan itu walinya dan bukan lembaga KUA. Namun, kemungkinan agama yang lain agak berbeda dengan Islam.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
"Kami menilai menikah semua agama dilayani di KUA itu sah-sah saja agar terintegrasi pencatatan pernikahan,"katanya menjelaskan.
Menurut dia, apabila pelayanan pernikahan semua agama dilayani di KUA tentu perlu adanya penambahan petugas dari nonmuslim.
Selama ini, pernikahan nonmuslim dilakukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat.