Mereka bisa saja petugas yang menikahkan nonmuslim pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan itu diberi tugas di KUA setempat.
"Kami meyakini pernikahan semua agama dilayani di KUA tidak menimbulkan polemik di masyarakat, karena KUA sebagai sarana pelayanan pemerintah," katanya.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama dan bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.
Pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]