Banten.WahanaNews.co | Dua staf pegawai Kantor Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, RY (50) dan PR (41), ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah gelar perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lebak.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Minggu (14/11).
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
Sebelumnya, petugas telah meminta keterangan dari delapan orang saksi. Mereka yang telah diperiksa di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.
"Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik," sebut Shinto.
Penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp 36 juta. Uang itu diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
"Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Prasetyo.
Penyidik juga menyita beberapa unit handphone, DVR CCTV, dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
"Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan," jelas Dedi.