Para pelaku ini, kata Indik mengincar brankas dan rokok yang ada di minimarket.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah senpi rakitan berikut peluru tajam, satu buah air softgun, satu buah LPG 3 kilogram, satu buah tabung oksigen warna hitam, satu set peralatan las, satu buah gunting besi, satu buah linggis bongkar pasang, satu buah pengait untuk memanjat dan satu buah obeng.
Baca Juga:
Kronologi Komplotan Maling Gasak 700 Paket Berisi Handphone Dari Kantor Sicepat Rangkasbitung Banten
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 53 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 Tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara. [Tio]