Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem
Bantuan dana program RTLH itu untuk keperluan membeli kebutuhan material bangunan, namun diprioritaskan membeli material bangunan di lokasi terdekat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Capai Kemajuan Pesat dalam Pembangunan Infrastruktur di Masa Transisi
Pencairan dana RTLH itu melalui rekening bank guna mencegah penyimpangan dana tersebut.
Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.
Baca Juga:
Pemda DIY Pastikan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, DPRKPP dan konsultan.
"Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk direhabilitasi maka dapat direalisasikan pembangunannya," kata Helmi.
Sementara itu, Rohman (45) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa lega setelah mendapatkan bantuan program RTLH itu, sehingga kondisi rumah miliknya sudah tidak ketakutan roboh diterpa angin.