Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem
Bantuan dana program RTLH itu untuk keperluan membeli kebutuhan material bangunan, namun diprioritaskan membeli material bangunan di lokasi terdekat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Baca Juga:
Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Gotong Royong Merakit Kayu Untuk Pembangunan RTLH
Pencairan dana RTLH itu melalui rekening bank guna mencegah penyimpangan dana tersebut.
Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.
Baca Juga:
DPRKPP Lebak Selesaikan Rehabilitasi 150 Unit Rumah Tidak Layak Huni di 2024
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, DPRKPP dan konsultan.
"Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk direhabilitasi maka dapat direalisasikan pembangunannya," kata Helmi.
Sementara itu, Rohman (45) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa lega setelah mendapatkan bantuan program RTLH itu, sehingga kondisi rumah miliknya sudah tidak ketakutan roboh diterpa angin.