Di tempat terpisah Kepala Sub Bagian Kewilayahan dan Pemerintahan Kabupaten Lebak Ahmad Saepul Husni mengatakan penetapan dan penegasan desa harus memiliki peta desa sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Peta desa memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar perencanaan pembangunan berdasarkan peta Geospasial yang sudah dibagikan.
Baca Juga:
Larang Warganya Tak Nikahkan Anak Usia Dini, Ternyata Ini Alasan Pemkab Lebak
Dengan demikian, pihaknya langsung terjun ke desa-desa untuk melakukan validasi tapal batas desa hingga menyelesaikan jika terjadi konflik di tapal perbatasan desa. Dan, beberapa konflik antar batas desa bisa diselesaikan sehingga dapat dilakukan pemetaan desa setempat.
"Kami tahun ini Lebak sudah bisa dilakukan percetakan peta desa untuk menunjang percepatan pembangunan, " katanya. [Tio]