Pihaknya meminta kepada segenap perusahaan, dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]