Pihaknya meminta kepada segenap perusahaan, dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.						
					
						
						
							Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," kata dia.						
					
						
						
							[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]