BANTEN.WAHANANEWS.CO, Kabupaten Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 melalui situs web resmi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, di Tangerang, Senin (10/3/2025) mengatakan bahwa posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja/karyawan hingga perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
Baca Juga:
Disnakertrans Jatim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Sesuai Ketentuan
"Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2025 yang pada pokoknya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan, kata Intan, harus dilakukan secara penuh kecuali bagi yang keberatan karena kondisi keuangan perusahaan. Selain itu proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu perusahaan dan pekerjanya.
Baca Juga:
Ini Tips Kelola THR Agar Tak Habis Percuma
"Insya Allah Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak satu hari diresmikan posko terpadu aduan THR ini terdapat satu laporan yang diterima oleh Disnaker Kabupaten Tangerang. Dimana, laporan ini nantinya bisa ditangani dan ada solusi bagi para pekerja dan perusahaan.
"Sementara itu, hasil monitoring ke beberapa perusahaan sudah ada delapan. Nah, dari situ sudah memberikan surat penyataan juga untuk siap memberikan THR keagamaan kepada seluruh hak pekerja," tuturnya.
Pihaknya meminta kepada segenap perusahaan, dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]