Banten.WahanaNews.co, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menantikan kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait upah minimum provinsi (UMP) yang akan disusun dan ditetapkan menjelang akhir tahun 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Selasa (12/11/2024), mengatakan dalam kebijakan terbaru, nantinya di dalam menetapkan UMP juga ada penetapan upah minimum sektoral (UMS).
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
Pada UMS mesti ada perhitungan khusus mengenai industri sektoral yang perlu mendapatkan perhatian lebih di Banten. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan penetapan kedua jenis upah tersebut.
"Jadi, sedang dihitung sektoral itu apa saja, dimana saja, rentangnya berapa, dan itu sebetulnya sudah pernah kita usulkan," ujar Al.
Menurut dia, upah minimum sektoral ini penting, karena unit usaha itu berbeda-beda segmentasinya, dan fluktuasi dari labanya juga berbeda-beda.
Baca Juga:
Menaker Ida Fauziyah: Program K3 2024-2029 Dukung Proyek Strategis Nasional
Ia mengatakan upah sektoral itu perlu untuk diperhatikan. Sebab, ada masa-masa dimana mereka itu produktif, tapi ada juga masa dimana mereka tidak produktif.
"Semisal pada saat COVID-19, itu kan industri perhotelan, rumah makan, semua menurun pendapatannya, maka hal-hal seperti ini perlu ada hitungan khusus, dan itu yang masih diperbincangkan," ujar Al Muktabar.
Hal tersebut juga berlaku bagi penetapan upah minimum provinsi (UMP) Banten yang saat ini tengah diajukan.