Al Muktabar mengimbau masyarakat, terutama para pekerja dapat menjaga iklim tetap kondusif. Sebab, UMP adalah bagian dari upah pertama yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
"Jadi, saya mengimbau kepada teman-teman pekerja untuk tetap menjaga iklim tetap kondusif. Menyampaikan aspirasi boleh saja, tapi tetap harus mematuhi aturan yang ada," kata dia.
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan guna membahas kenaikan UMP, dan adanya upah minimum sektoral ini.
"Kita sudah melakukan rapat-rapat dengan pihak perusahaan mengenai kenaikan UMP ini supaya mereka juga bersiap. Karena, kan aturan terkait perhitungannya belum ada. Tapi, supaya kita sama-sama menunggu dan bersiap saja," ujar Septo.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi buruh mengenai UMP 2025 yang mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Menaker Ida Fauziyah: Program K3 2024-2029 Dukung Proyek Strategis Nasional
Menurutnya, tidak mungkin UMP diturunkan, karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
Tambahan informasi, MK menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10), MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.
Salah satu pasal yang dicabut majelis hakim MK, yakni Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan untuk kabupaten/kota.