Dalam pembicaraan itu, H. Abudin menjawab bahwa pengangkatan
Pj berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 Tahun 2021 yang notabene tidak
menjelaskan kapan dirampungkan Perbup tersebut dan tertuang di pasal berapa
tentang pengangkatan Pejabat (Pj) Kapala Desa di wilayah hukum pemerintahannya.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Lebih lanjut, awak media ini juga sudah dua hari
berturut-turut mendatangi kantor Bupati berniat mengklarifikasi penjelasan yang
akurat dari Sekda dan dari pihak DPMD sebagai Panitia Pelaksana Pilkades
Kabupaten Tangerang terkait Perbup sesuai penjelasan Camat H. Abudin.
Nyatanya, di kantor bupati, oknum-oknum pegawai di kantor
Bupati, bahkan Sekda sendiri berikut stafnya selalu menghindar bahkan justru mengarahkan
awak media ke kantor Dinas Pemberdayaan Masarakyat dan Desa (DPMD) dan begitu
juga sebaliknya.
Ada permainan apa dengan oknum-oknum pegawai kantor
Bupati dan Panitia Pelaksana Pilkades Kabupaten Tangerang ini? Sebagai pejabat publik
harusnya terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Masyarakat berharap agar pemerintah pusat memberikan
perhatian khusus untuk membenahi instansi-instansi yang alergi memberikan
informasi yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. (Tio)