WahanaNews-Banten | Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/11/2021) pukul 03.30. Tempat kejadian perkara (TKP) jalan raya Cilegon-Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Menurut AKBP Hutapea, kejadian itu dilatar belakangi balas dendam antar sesama geng motor. Korban AK (19) dari geng motor Egreg dengan pelaku dari KR (17) dari geng motor Kramatwatu Bom Barisan ombak mundur dan tim sakit.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Korban terkena sabetan cerulit di dada kanan, tangan kanan dan punggung, modus balas dendam," ujarnya dalam acara press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
"kasus pengeroyokan pada geng motor lain, korban meninggal dunia dibacok pake cerulit tkp di Taktakan," sambungnya.
Kejadian bermula saat pelaku mengundang korban lewat media sosial, kemudian terjadilah tawuran.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"mengundang ketemu lewat medsos, kemudian tawuran, motifnya sering nonton kekerasan yang membawa nama baik gengnya, pelaku di bawah umur, cukup banyak dan diamankan 1 orang pelaku pembacok," jelasnya.
Sementara itu, satu orang pelaku yang melayangkan sajam pada korban diamankan oleh polisi.
"diamankan 1 orang, sedangkan yang lainnya masih dalam pengejaran, geng motornya banyakan," tuturnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan pidana 12 tahun penjara. [afs]