WahanaNews Banten | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) melayangkan surat penegasan kepada Camat Solear perihal Perubahan Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
LSM GRIB JAYA melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang menyoroti terkait adanya pergantian pegawai atau staf Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten pasca dilantiknya Kepala Desa (Kades) yang baru.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Menurut Bambang Hermanto, Kabid OKK DPC GRIB, pergantian pegawai atau staf itu telah menabrak aturan.
Pasalnya, kata dia, sejumlah pegawai atau staf desa yang baru langsung mengambil alih semua pekerjaan di desa itu sebelum dilakukan serah terima jabatan atau sertijab.
"Pergantian staf desa itu memang kewenangan kepala desa, namun ada aturan yang mengaturnya, jangan main langsung ganti aja, mereka ada SK-nya, ya diberhentikan terlebih dahulu secara resmi sebagai staf yang lama. Yang jelas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada aturan yang mengatur," ungkap Bambang kepada WahanaNews Banten, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Sementara itu, Dadan Gandana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang meminta agar Kepala Desa terpilih mengangkat perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang diatur didalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.
“Saat ini acuan pergantian dan pengangkatan perangkat desa mengacu kepada aturan Permendagri No. 67 Tahun 2017,” kata Dadan kepada media, Senin (18/10/2021).
"Silahkan dibaca Permendagri No. 67 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Penggangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan telah saya sampaikan kepada Camat agar mengacu ke aturan itu," kata Dadan lagi menjelaskan.