Camat Solear Kabupaten Tangerang H. Karsan mengatakan apabila kepala desa sudah dilakukan pelantikan oleh bupati, maka dia berhak menduduki jabatannya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan.
"Pada saat sudah ada pelantikan, Pjs sudah tidak berfungsi lagi untuk memberikan kebijakan," ungkap Camat.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Saat disinggung adanya pergantian staf Desa Pasanggrahan secara sepihak, Camat Solear menjelaskan apabila para staf desa tersebut memiliki Surat Pengangkatan (SK) dari Kades atau BPD, itu harus dicabut terlebih dahulu dan membuatkan surat pemberhentian.
"Kalau ada SK dari Kades dan BPD itu harus dicabut dulu dengan surat pemberhentian, ya dimusyawarahkan dulu. Makanya kita harus lihat dulu ada nggak SK-nya, kalau ada SK-nya ya nanti dulu pengangkatan yang baru, Kades terpilih harus mencabut dan membuat surat pemberhentian serta menyelesaikan administrasinya," tegas Camat Solear H. Karsan.
Terkait pemberhentian perangkat desa ini, Kades Pasanggrahan terpilih tidak mau dikonfirmasi usai acara pelantikan. [Tio]