Dikatakan Ikhsan, di tengah terpaan pandemi Covid-19, Jokowi-Amin semakin menunjukkan ketidakmampuannya untuk membendung dikte kekuatan modal internasional dan dominasi elit politik borjuis serta korporasi aktor monopoli penguasaan lahan.
Mengutip dari Bantennews, Selama pandemi berlangsung saja, Jokowi-Amin berhasil mengoleksi utang sebesar 6.556 triliuun selama pandemi Covid-19 berlangsung. Membengkaknya volume utang luar negeri ini akan berimbas semakin kuatnya cengkeraman modal internasional untuk mendikte kebijakan ekonomi politik, termasuk kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Cengkraman tersebut nampak sangat jelas ketika Jokowi-Amin bersama DPR RI memberikan karpet merah demi melenggangnya secara mulus Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Omnibus Law berdampak pula pada kaum tani di pedesaan yang semakin terjerat dalam liberalisasi pertanahan dan skema perdagangan pangan global yang menguntungkan korporasi besar industri pangan,” ucapnya.
Alhasil, alih-alih memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia, ketergantungan terhadap politik utang dan dikte kebijakan yang anti rakyat dan anti demokrasi tersebut justru menenggelamkan kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia dalam jurang kemiskinan melalui skema penyediaan tenaga kerja murah dan pengadaan lahan bagi usaha korporasi besar yang disponsori oleh Jokowi-Amin melalui kebijakan ekonomi politik hasil dikte kekuatan modal internasional. [Tio]