Langkah penertiban ini akan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penertiban ini PLN Icon Plus Jakarta dan Banten menyadari pentingnya komunikasi yang baik dengan pengguna kabel fiber optic yang terkena dampak.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Oleh karena itu pihak PLN Icon Plus Jakarta dan Banten akan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pengguna kabel fiber optic ilegal tanpa izin mengenai proses penertiban yang akan dilakukan.
Sebelumnya PLN Icon Plus Jakarta dan Banten secara berkala melakukan pemantauan terhadap kabel-kabel fiber optic yang terpasang di aset PLN.
Dalam pemantauan tersebut ditemukan sejumlah kabel fiber optic yang tidak memiliki izin yang terhubung ke tiang-tiang listrik PLN.[ss]