Di banyak negara sudah sepakat FABA bukanlah limbah non B3. Perlakuan FABA sebagai limbah non B3 dapat disepakati di Indonesia, sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih fleksibel, masif, dan bijaksana secara lingkungan.
"Kami menyadari pengelolaan limbah non-B3 tetaplah harus menggunakan persetujuan lingkungan. Dan untuk itu dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, PLN saat ini dalam proses untuk mengajukan permohonan revisi persetujuan lingkungan," jelas Yusuf.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
PLN memastikan tidak akan membuang limbah FABA tetapi akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya karena dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut terutama bagi masyarakat mulai dari konstruksi, infrastruktur, pertanian dan lainnya.
Saat ini, perseroan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka uji teknis dan mendapatkan sertifikasi terkait pemanfaatan FABA supaya secara teknis limbah FABA dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun untuk bahan bangunan.
Yusuf menilai legalisasi dokumen tersebut sangat penting bagi sektor infrastruktur ke depan, sehingga FABA nantinya bisa digunakan sebagai material untuk kegiatan proyek infrastruktur di berbagai wilayah.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Kami percaya biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA secara matematika sederhana bisa memberikan manfaat 50 persen," jelasnya.
Direktur Operasi I PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Yosi Noval menuturkan dari berbagai wilayah operasional PLTU di bawah PJB ada sebanyak 58 persen PLTU yang menghasilkan FABA dalam jumlah banyak.
"Di area pembangkit di Sumatra, bisa sekitar 57 persen dari FABA, Pulau Kalimantan bisa sampai 85 persen, di Pulau Jawa sekitar 61 persen, Pulau Sulawesi baru 4 persen karena baru mulai aktif mengimplementasikannya. Di Nusa Tenggara cukup masif dilakukan bersama PLN wilayah 86 persen dan Maluku sudah 80 persen," terangnya.