WahanaNews-Banten | Beredar informasi adanya pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi yang meninggal dunia. Polda Banten mendatangi rumah korban di Tangerang untuk menyelidiki informasi tersebut.
"Penyidik dipimpin Kasubdit Renakta Kompol Herlia Hartarani mengeksplore informasi dengan mendatangi rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pada Selasa (10/01) kemarin," jelas Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
PMI tersebut berinisial M (42). Ia dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi berdasarkan informasi dari adik korban, C.
"Sekitar Juni 2022, korban berangkat ke Arab Saudi dan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun pada 5 Januari 2023 lalu dinyatakan meninggal dunia tanpa informasi pasti penyebabnya. Korban sendiri sudah 4 kali berangkat ke luar negeri, dan sempat pulang ke Indonesia pada Februari 2022. Keluarga mengharapkan bantuan pemerintah untuk mengembalikan jenazah korban untuk dimakamkan di Gunung Kaler dan hak-hak korban dibayarkan selama 6 bulan," terang C.
Kembali ke Shinto, ia menyebut pihaknya tengah meminta keterangan ke keluarga korban. Namun, penyelidikan belum terlalu signifikan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
"Sehingga dibutuhkan pendalaman kembali terhadap siapa pihak yang merekrut korban dan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) mana korban berangkat ke luar negeri. Pendalaman akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri juga atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi ini," jelas Shinto.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten. "Mari kita saling mendukung dalam memenuhi fakta-fakta hukum, bukan sebaliknya menyalahkan salah satu pihak. Tidak ada toleransi bila TPPO terjadi di Banten, pasti dilakukan tindakan tegas namun sebaliknya bila locus delikti bukan di wilayah Banten, menjadi kewajiban Polda Banten untuk men-support penyidikan oleh Polda sesuai TKP-nya," tutup Shinto.[ss]