"Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedang biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C lebih murah Rp 75 ribu," ucap AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir, Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten. [Tio]