WahanaNews.co I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan stasiun kereta api Rangkasbitung. Ketiga tersangka yakni S, R, dan M diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang, Kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
"Kejadian berawal saat kegiatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Banten, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang mencurigakan didepan stasiun kereta api Rangkasbitung sambil menggendong tas besar, saat dilakukan penggeledahan, didalam tas ransel di curigai ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Martri Sonny.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti Puluhan Ribu obat tersebut terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.