BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Senin (10/2/2025), mengatakan salah satu pelaku berinisial DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran.
Baca Juga:
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel, Rugi Rp 75 Miliar
"Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dian.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten juga melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni CS , NN, HJ dan YS di Kampung Cibetus. Kemudian DP, FR, PR, SF, US, SM di Pesantren Riyadusolihin.
Dian mengatakan motif di balik kejadian yang terjadi pada 24 November 2024 ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Pemprov Banten Gandeng BRIN dan PT untuk Digitalisasi Pelayanan Kesehatan
"Namun, dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," ujar dia.
Dian menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Ia menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.