Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.
Dari keterangan pelaku bahwa senjata dua pisau yang di gunakan untuk membunuh korban di buang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
"Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut," ujar Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, Dirreskrimum menyampaikan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar dia.
Baca Juga:
Kejari Bandarlampung Tangkap DPO Korupsi Dana KUR di Bank BUMN 2021-2022
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]