Polda Banten Vaksinasi Sopir Kendaraan
Logistik di Atas Kapal Penyeberangan Merak
WahanaNews.co | Kapolda
Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho didampingi PJU Polda Banten
meninjau langsung proses gerai vaksinasi di atas Kapal Ferry, Merak, Rabu (07/7/2021).
Baca Juga:
PDHI Gorontalo Berikan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Saat ditemui media, Kapolda Banten melalui Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya
vaksinasi di atas kapal ferry untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat
yang belum divaksin sambil menyebrang menggunakan kapal Ferry, terutama untuk sopir
angkutan logistik, para awak kapal.
"Vaksinasi di atas kapal Ferry ini merupakan terobosan
inovasi Bapak Kapolda Banten untuk mendukung program pemerintah dalam memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Edy.
Edy menyampaikan bahwa proses vaksinasi ini sangat
menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilayani oleh Urdokkes Polres
Cilegon dan Biddokkes Polda Banten.
Baca Juga:
Tiket Ferry Merak-Bakauheni Terjual Habis hingga 8 April 2024
"Kami melayani proses vaksinasi, dimulai dari
pengecekan kesehatan saat masuk, pengecekan saat pendaftaran, saat di suntik
vaksin hingga observasi setelah disuntik vaksin dengan cara humanis di atas
kapal Ferry sambil melakukan perjalanan ke Bakauheni Lampung dan kembali ke
Merak," jelas Edy.
Lebih Lanjut Edy Sumardi menyampaikan vaksinasi ini
untuk semua masyarakat yang akan menyeberang berusia 18 tahun ke atas dengan syarat
membawa Foto Copy KTP.
"Antusiasme masyarakat yang melakukan vaksinasi di
atas kapal Ferry sangat luar biasa, mereka sangat senang akan divaksin," tambahnya.
Untuk kegiatan ini, Polda Banten menyiapkan 60 dosis dalam
sekali pemberangkatan, jika kekurangan maka akan ditambah dosis vaksinnya, dan
kegiatan vaksinasi di atas kapal ini akan terus dilakukan hingga tanggal 20
Juli 2021 ke depan.
Ditambahkan Edy, vaksinasi di atas kapal ini tidak
akan menghambat distribusi vaksin, karena ada waktu sekitar 1,5 sampai 2 jam
untuk melakukan vaksin, begitu juga kembalinya.
Sebagai informasi, lanjut Edy, di masa penerapan PPKM
Darurat ini, penumpang yang diperbolehkan naik kapal Ferry wajib wajib memenuhi
dan menunjukkan kepada petugas surat keterangan atau bukti sudah rapid antigen
dan vaksin dosis pertama. Sementara untuk vaksinasi bagi sopir angkutan
logistik dan penumpang bisa dilakukan di atas kapal Ferry.
Sementara itu, Idris, masyarakat yang ikut menyebrang
ke Bakauheni Lampung menyampaikan apresiasi atas diselenggarakan vaksinasi di
atas kapal sehingga mempermudah untuk proses vaksinasi.
"Terimakasih atas pelaksanaan vaksinasi di atas kapal
ini, kami masyarakat yang akan menyeberang sangat terbantu dengan program
vaksinasi ini," ungkap Idris.
Idris pun bercerita bahwa divaksin itu tidak merasa
sakit. Dirinya yakin usai divaksin, imun dalam tubuhnya akan menjadi kebal. (Tio)