Mariyono menjelaskan, motif kedua tersangka melakukan pembunuhan lantaran terpancing birahi dan hendak memperkosa korban. Namun karena mendapatkan perlawanan dari korban, keduanya lalu membekap mulut wanita tanpa identitas itu hingga tewas.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana, Dua WN Australia Divonis PN Denpasar 16 Tahun Penjara
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka belum sampai memperkosa korban. Tapi, kami masih menunggu hasil visum dari tim forensik dulu untuk memastikan hal ini," ucapnya.
Baca Juga:
Tujuh Bulan Kasus Pembunuhan Pasutri di Bungku, HBB Tagih Janji Polda Jambi Ada Perkembangan Kasus Dalam 2 Minggu
Akibat perbuatannya, Hadi dan Halimi kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Keduanya terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembununan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (JP)