Sofwan menambahkan Fauziah dijerat menggunakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"(Pelaku) bekerja sejak September 2019. Pasal yang dikenakan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP, penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Baca Juga:
KUHP Baru Resmi Berlaku, Aparat Hukum Diminta Adaptasi Cepat
Kasus pencurian uang dari toko skin care MS Glow ini sempat viral di media sosial pada 2023 silam.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]