Untuk diketahui, restoran, rumah makan, warung makan di Kota Cilegon buka sampai Pukul 20.00 Wib, tidak ada yang makan di tempat diwajibkan take away atau di bawa pulang dan untuk sektor ekonomi buka sampai pukul 20.00 Wib kecuali yang critical seperti apotek.
Ditempat yang sama Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon menjelaskan sasaran untuk patroli kali ini salah satunya warung warung pinggir jalan, dimana masih banyak ditemukan pedagang yang belum mematuhi aturan tentang PPKM Darurat.
Baca Juga:
Diduga Rem Blong, Truk di Banten Tabrak Dua Mobil dan Dua Motor Serta Satu Rumah
"Tadi banyak kita temukan warung-warung yang belum patuh, dengan tegas namun humanis, kita tegur dan sampaikan bahwa mulai hari ini dan seterusnya hingga sampai tanggal 20 Juli warung-warung yang ada di sekitaran jalan wilayah Cilegon ini harus mematuhi aturan tersebut," tegas Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon. (JP)