WahanaNews.co |
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten mengamankan dua pelaku pencuri
kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (14/6/2021).
Salah satu pelaku adalah berinisal SH (33) dan seorang
lagi penadah, SHA (39).
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakilkan oleh
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup menjelaskan
bahwa kejadian pencurian kendaraan roda dua terjadi pada Minggu tanggal 06 Juni
2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Lokasinya diperkirakan di pinggir rumah Kampung Ragas
Awuran RT 001/001 Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten.
Arief menjelaskan pelaku mencari kendaraan sepeda
motor yang terparkir di tempat sepi tanpa dikunci setang. Dalam melakukan aksinya,
pelaku SH yang diketahui warga Lingkungan Kubangkutu, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan
Purwakarta, Kota Cilegon ditemani rekannya F dan H yang masih DPO. Kendaraan yang
dicuri dijual kepada SHA (39) selaku penadah.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Arief menceriterakan bahwa informasi awal pencurian
ini diketahui berkat laporan warga. Petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan
di lokasi sesuai informasi warga.
Awalnya, kata Arief, pelaku bersama rekannya usai memancing
mereka melewati daerah Kecamatan Puloampel, Desa Margagiri. Pada saat itu, pelaku
melihat ada sepeda motor terparkir yang kebetulan tidak dikunci stang.
Melihat situasi sepi, mereka dengan cepat membawa
kabur sepeda motor. Lalu, berkat informasi cepat warga, Satuan Reserse Kriminal
Polres Cilegon Polda Banten bergerak meringkus pelaku.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Cilegon Polda
Banten untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Polisi menyita satu unit kendaraan sepeda motor merek
Yamaha MIO Sporty 113 Cc warna putih Nomor Polisi A 2528 VI atas nama Rahmat,
juga satu buah kunci palsu leter T," pungkas AKP Arief.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, pelaku disangkakan
Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan
penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun
penjara. (Tio)