“Pelaku melakukan ancaman saat diamankan, mengeluarkan senjata jenis air soft gun. Tapi beruntung dengan kelihaian dan kesigapan anggota kita, si pelaku bisa dengan mudah dilumpuhkan. Dan dibawa ke Mapolres Serang Kota," imbuh AKBP Hutapea.
Sejumlah barang bukti yakni barang-barang produk bayi turut diamankan dari tangan pelaku. Termasuk satu pucuk senjata jenis air soft gun jenis glock yang berisi 30 butir peluru.
Baca Juga:
Lupa Tarik Kartu ATM, Lansia di Kalsel Kehilangan Uang Jutaan
Berdasarkan pemeriksaan, si pelaku ternyata sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali. Dan hari ini pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 tempat berbeda, semuanya Indomaret," ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dan Undang-Undang darurat pasal 2 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara. [Tio]