WahanaNews-Banten | Polsek Cipocok, Polres Serang kota, menggagalkan pencurian komputer dari Puskesmas Banjarsari, yang digunakan untuk mendata vaksinasi. Peristiwa itu terjadi Jumat malam, 27 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian berawal saat petugas keamanan berpatroli disekitar puskesmas. Saat masuk ke dalam ruangan, dua melihat ada tiga orang yang sedang mencuri komputer, kemudian melaporkannya ke Polsek Cipocok.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
"Kanit Reskrim Polsek Cipocok mendapatkan laporan dari petugas keamanan di puskesmas, mengenai pencurian dengan pemberatan," kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok, Ipda Irwan Nova, dikantornya, Rabu (01/12/2021).
Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial MI, dua lainnya, SN dan SY masih dalam pengejaran polisi. Identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan sudah diketahui polisi.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku memecahkan kaca puskesmas, kemudian MI masuk ke ruang komputer di lantai dua. Pelaku lainnya, SN dan SY menunggu komputer di lantai satu, yang dikirim oleh MI menggunakan tali yang sudah disiapkan.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Pelaku MI dan keterangannya, memang sebelumnya pernah mencuri dan baru beberapa bulan keluar dari lapas," terangnya.
Polres Serkot mengenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menghimbau masyarakat untuk terus bersama-sama meningkatkan keamanan dan melapor ke polisi terdekat, jika menemukan tindak kejahatan.
"Pasal 363, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mari bergotong royong menjaga keamanan bersama. Jika menemukan kejahatan, segera lapor ke polisi terdekat," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (01/12/2021).