Banten.WahanaNews.co, Serang - Polres Serang menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai Rp62 juta berinisial YL (35) di kediamannya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu (17/01/24), mengatakan YL ditangkap pada 16 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Wiwin menjelaskan, penangkapan YL berawal dari laporan korban ke Polsek Kragilan dan tim Unit Reskrim Polsek Kragilan segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, pada 16 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kragilan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang tersebut di dalam rumahnya," katanya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan YL mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp62 juta milik korban. Pelaku pun mengakui terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran untuk kebutuhan ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dan uang yang didapatnya tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Ia menjelaskan korban atas nama Amarudin menyerahkan uang Rp62 juta tersebut kepada YL untuk pengurusan berkas tanah dalam hal pembuatan AJB (akta jual beli), namun hal tersebut diketahui tidak kunjung selesai, sehingga pelapor berusaha mencari tahu.
"Berkas tanah milik pelapor yang dikerjakan dan diurus oleh YL ini tidak pernah terjadi," katanya.
Mengetahui hal tersebut, korban meminta uangnya dikembalikan, namun setelah surat pernyataan tersebut dibuat YL tidak pernah mengembalikan uang korban dan justru kabur melarikan diri.
Menurut Wiwin, atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp62 juta dan melaporkan perkaranya ke Polsek Kragilan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]