Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Minggu (24/3/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Dan ketiganya kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," terangnya.
Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.
"Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Garut Ungkap 2 Tempat Penyalur PMI Ilegal
Dikatakan Ronald, berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik Furniture di negara tersebut.
"Bahwa ke 10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000,- sampai Rp20.000.000,- per bulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di Pabrik Kayu yang berada di Serbia," tuturnya.
Atas dasar itu lah, penyidik pun berhasil menangkap ketiga terduga pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda-beda. Dimana, ada pelaku yang memfasilitasi pemberangkatan ke 10 PMI dan menyerahkan kepada agen di Serbia.