Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Minggu (24/3/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:
Polda Kepulauan Riau Amankan Lima PMI Ilegal di Perumahan Karimun
"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Dan ketiganya kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," terangnya.
Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.
"Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan," ujarnya.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
Dikatakan Ronald, berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik Furniture di negara tersebut.
"Bahwa ke 10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000,- sampai Rp20.000.000,- per bulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di Pabrik Kayu yang berada di Serbia," tuturnya.
Atas dasar itu lah, penyidik pun berhasil menangkap ketiga terduga pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda-beda. Dimana, ada pelaku yang memfasilitasi pemberangkatan ke 10 PMI dan menyerahkan kepada agen di Serbia.
"Ada juga peran pelaku yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada 10 PMI dan ikut mengantar ke negara tujuan. Dan ada pula, serta ada pula yang menjadi peran untuk menghubungi agen jika PMI tiba di Serbia," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.
"Para pelaku menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI," ucapnya.
Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," ungkap dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]