"Ada juga peran pelaku yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada 10 PMI dan ikut mengantar ke negara tujuan. Dan ada pula, serta ada pula yang menjadi peran untuk menghubungi agen jika PMI tiba di Serbia," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
"Para pelaku menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI," ucapnya.
Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," ungkap dia.
Baca Juga:
Polres Garut Ungkap 2 Tempat Penyalur PMI Ilegal
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]