Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.
"Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian Pasal 481 KUH pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Dan Pasal 480 KUH pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk mengaktifkan siskamling. Dan apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]