Dikutip dari Bantennews, Buntut kecerobohan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Epieh Saepudin dan Asep Subhi selaku pimpinan pondok pesantren, serta Agus Gunawan honorer di Kesra Banten untuk memperoleh sebagian dana hibah dengan memanfaatkan data pondok pesantren yang terdaftar.
Terdakwa Epieh Saepudin dan Apipi menghubungi 8 ponpes penerima dengan syarat “belah semangka” alias 50 persen penerima dan 50 persen jatah empuk (Japuk) Epieh cs. Pondok pesantren hanya menerima Rp 15 juta dari total Rp 30 juta hibah. Dari 8 ponpes itu Epieh cs menggondol duit Rp 120 juta.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
Pesantren Darowes, Pesantren Assalik, Pesantren Alfalah Bumi Damai, Pesantren Raudatul Fatta, Pesantren Attohiriyah, Pesantren Riyadul Wildan dan Nurul Hidayah kena palak masing-masing Rp15 juta.
Terdakwa Asep Subhi dan Agus Gunawan juga memanfaatkan data penerima hibah untuk menyunat duit ponpes penerima hibah. Keduanya menghubungi 10 pondok pesantren penerima dan memalak dana hibah dengan total Rp104 juta.
Pesantren Baitussaadah, Riyadul Fikih, Nihayatulfalah, Almunawaroh, Al Hidayah, Darul Ibtida, Miftahul Falah, Nurul Hikmah, Al Itihad, Riyadul Jannah, dan Pesantren Darul Hikam juga kena palak terdakwa Asep Subhi dan Agus Gunawan.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes Jember Fahim Mawardi Bebas Bersyarat
Rincian kerugian negara pada hibah taahun 2020 yakni Rp 5.396.000.000. Sebanyak 172 pesantren tak terdaftar di IJOP menyebabkan uang sebesar Rp 5.160.000.000 tak dapat dipertanggungjawabkan. Pemotongan hibah oleh oknum FSPP Banten sebesar Rp 104 juta dan pemotongan oleh oknum honorer Biro Kesra Banten sebesar Rp 120 juta dan pemotongan hibah oleh oknum FSPP Kota Serang sebesar Rp12 juta. Kerugian keuangan negara di tahun 2020 sebesar Rp 5.396.000.000.
Kelima terdakwa diancam Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu lembaga FSPP Banten. (Tio)