WahanaNews Jabar-Banten | Sidang korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang mengungkap fakta mengejutkan.
Selain terungkap bancakan duit hibah senilai Rp 3,84 miliar lebih untuk pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, potongan dari penerima hibah tidak kalah mencengangkan.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
Pondok pesantren yang semestinya menerima duit hibah sebesar Rp 30 juta, disunat hingga Rp15 juta alias 50 persen. Pondok pesantren hanya menerima setengah dari Rp 30 juta hak penerima hibah. Sementara itu, para kiyai diwajibkan membuat laporan penggunaan dana hibah sebesar Rp 30 juta sebagaimana SP2D tahun anggaran 2020.
Istilah “belah semangka” atau bagi dua antara penerima dengan oknum perampok duit hibah menggambarkan pondok pesantren sebagai korban dari kejahatan segelintir orang yang memanfaatkan keterbatasan dan kebutuhan para kiyai dan santri yang tengah berjuang menuntut ilmu.
Pada 2020 tersebut disebutkan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yusuf bahwa terdapat 3.926 pondok pesantren penerima hibah dengan total Rp 117.780.000.000. Masing-masing pondok pesantren seharusnya menerima Rp 30 juta.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes Jember Fahim Mawardi Bebas Bersyarat
“Pondok pesantren mengajukan usulan hibah secara tertulis maupun daring melalui aplikasi e-hibah. Hingga batas akhir usulan yakni Mei 2019 tidak ada satupun lembaga yang mengusulkan hibah. Terdakwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra Provinsi Banten meminta FSPP menyiapkan data penerima hibah,” ujar Yusuf didampingi JPU Subardi dan Indah.
Meski terdakwa Irvan Santoso membentuk Tim Evaluasi Permohonan Hibah bersama Toton Suriawinata pada kenyatannya tidak pernah ada verifikasi persyaratan dan dokumen, tidak pernah ada survei lokasi, kajian kelayakan dan besaran uang yang direkomendasikan Gubernur Banten terhadap 3.926 pondok pesantren calon penerima.
Akibatnya, sebanyak 172 pondok pesantren penerima hibah tidak terdaftar dalam Aplikasi Education Management Information System (EMIS) dan tidak memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) dari Kementerian Agama namun menerima hibah.