Atas perbuatannya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, "Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan, akan melakukan tindakan tegas dengan UU TPPO. "Polda Banten akan menindak tegas praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan,"ujar Shinto Silitonga.
Baca Juga:
Tukang Kusuk Wanita Ini Ditemukan Tewas Tampa Busana di Panti Pijat Jalan Tengku Amir Hamzah
Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten memotivasi kembali partisipasi masyarakat untuk memainkan peran aktif dalam kontrol sosial. "Jika masyarakat menemukan adanya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik di 110 ataupun pada akun media-media sosial Polda Banten."tutup Shinto Silitonga.[gab]