Atas perbuatannya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, "Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan, akan melakukan tindakan tegas dengan UU TPPO. "Polda Banten akan menindak tegas praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan,"ujar Shinto Silitonga.
Baca Juga:
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Salon Pijat Plus-plus di Mamuju Ditangkap Polisi
Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten memotivasi kembali partisipasi masyarakat untuk memainkan peran aktif dalam kontrol sosial. "Jika masyarakat menemukan adanya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik di 110 ataupun pada akun media-media sosial Polda Banten."tutup Shinto Silitonga.[gab]