Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Wetipo dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan, akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, secara umum terjadi peningkatan nilai indeks rata-rata SPM. Namun demikian masih terdapat beberapa kendala masalah yang terjadi di daerah-daerah sehingga menyebabkan belum optimal-nya penyerapan SPM.
Baca Juga:
PT BEI Kalimantan Barat Catat 12.232 Investor Baru Periode Januari hingga Agustus 2024
"Hasil yang menggembirakan pencapaian SPM Nasional kali ini adalah bahwa tren lima tahun menunjukkan hasil yang terus meningkat dari tahun ke tahun dengan capaian dimana tahun 2019 mencapai 52,53 persen, tahun 2020 mencapai 62,45 persen, tahun 2021 mencapai 69,71 persen, tahun 2022 mencapai 76,94 persen dan tahun 2023 mencapai 83,29 persen," kata Wamendagri John Wetipo.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]