WahanaNews Banten | Untuk meningkatkan ketertiban dan disiplin personel Polri, Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan penegakan penertiban dan disiplin kepada personel Polres Lebak, Selasa (09/11/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Muhammad Andra Wardhana.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Cek ketertiban dan disiplin ini meliputi sikap tampang yaitu berambut gondrong, berjanggut, berjambang, pakaian tidak rapi, kelengkapan seragam Polri, kelengkapan surat identitas diri seperti KTA, KTP dan SIM, pengecekan fisik senjata api dinas Polri berikut surat yang berlaku, surat kelengkapan kendaraan, cek urin untuk pengecekan narkoba serta pengecekan ruangan tahanan.
Kompol Muhammad Andra Wardhana mengatakan penegakan penertiban disiplin ini merupakan tindaklanjut dari program kerja Propam Polda Banten yang harus dilaksanakan, sebagaimana perintah Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heryanto Adi Nugroho, melalui Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Drs Nursyah Putra.
"Bahwa pelaksanaan penegakan ketertiban dan disiplin anggota Polri, harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, secara rutin dan terprogram guna mendisiplinkan anggota Polri di Wilayah Polda Banten baik itu di Polda Banten dan Polres jajaran Polda Banten. Diharapkan tidak ada lagi anggota yang melanggar disiplin, melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba yang dapat mencoreng institusi Polri," ucap Muhammad Andra.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Ia juga menambahkan saat dilaksanakan penegakan penertiban disiplin personel Polres Lebak, dalam hal ini Provos sebagaimana tugasnya menegakan ketertiban disiplin anggota Polri, harus berani menegur dan menindak anggota Polri yang menyalahi aturan Polri.
"Provos harus tegas sesuai aturan, apabila ada personel yang melanggar aturan harus diberi tindakan atau hukuman sesuai aturan. Kegiatan ini demi kebaikan institusi Polri, supaya di mata masyarakat Polri dinilai baik,” tutup Muhammad Andra. [Tio]