WahanaNews.co|Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melakukan Deteksi Dini gangguan kamtib dengan menggelar razia insidentil pada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa ( 27/07/2021).
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Serang Indra menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Polres Serang Kota Distribusikan 13 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan pihaknya berhasil menyita barang- barang terlarang dari kamar napi, diantaranya 3 buah handphone, 2 buah charger handphone, 5 buah sendok stainless.
"Keamanan dan ketertiban di rutan ini terus kita tingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang," ucap Aliandra. (JP)