WahanaNews Jabar-Banten | Persidangan kasus korupsi masker Covid-19 di Banten memunculkan sejumlah fakta baru. Berdasarkan kesaksian penyedia barang yang menjualnya ke PT RAM sebagai pemenang tender bahwa pembelian masker Covid-19 jenis KN95 yang sudah dimark-up senilai Rp 3,3 miliar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten ke PT Right Asia Media (RAM) ternyata dibeli secara online.
Baca Juga:
Presiden Tinjau Kegiatan Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan Bagi Para Pelajar
Saksi Agus Haryanyo selaku Direktur PT Bekah Mandiri Manunggal (BMM) cerita, saat ada permintaan 15 ribu masker dari PT RAM, langsung mencari di market place melalui google. Waktu itu ditemukanlah penjual masker perorangan dari Jakarta yang menawarkan harga Rp 72 ribu per buahnya.
"Saya beli online, dia alamatnya di ruko di Fatmawati Jakarta, itu harga Rp 72 ribu ke Hardian (nama penjual), itu beli 3 kali sesuai dengan pengiriman kita ke PT RAM," kata Agus di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Beda Dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Masih Tunda PTM
Dari harga Rp 72 ribu yang dari penjual online itu ia jual ke PT RAM seharga Rp 88 ribu perbuahnya. Ia mengaku mendapatkan keuntungan dengan margin 25 persen.